Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri secara definisi dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut adalah rangkuman dasar hukum yang harus di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan menunjukkan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengelola diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja dilokasi kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri dengan resiko yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda