Dasar Aturan Penggunaan APD

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi bisa diartikan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu keharusan yang harus diikuti oleh para pekerja yang punya bahaya, yang bisa menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini merupakan rangkuman pondasi hukum yang harus di ketahui oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai keharusan dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan APD
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan APD bagi buruh dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses sleksik APD, kita harus memperhatikan kesesuaian jenis APD  dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda