Landasan Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut adalah summary pondasi hukum yang harus di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait kewajiban dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi buruh ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja

APD  merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses pemilahan APD, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD  dengan resiko yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang bisa ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri (APD)  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda