Alat Pelindung Diri
APD secara pengertian dapat diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang bisa mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut merupakan rangkuman dasar hukum yang perlu di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
APD merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kesesuaian jenis APD dengan bahaya yang ada dan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan risiko yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda