Pengusutan Kasus Bank NTB Syariah Terus Disikat.

Pengusutan Kasus Bank NTB Syariah Terus Disikat.

Ditreskrimsus Polda NTB genjot pengusutan kasus dugaan pembobolan dana Bank NTB Syariah  senilai Rp 10 miliar. Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera menjelaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan serangkaian penyelidikan. Di antaranya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat  bukti. “Untuk pemeriksaan saksi, sejauh ini kami telah memeriksa 17 orang terkait tindak pidana tersebut,” ujar Ekawana yang dikonfirmasi Radar Lombok, Senin (31/5). Belasan saksi tersebut adalah dari pihak Bank NTB Syariah. Diantaranya anggota bidang auditor internal Bank NTB syariah, SPI Bank NTB syariah serta dari anak buah dari terlapor atau bidang kredit nontunai. “Dari auditor ada 7 orang, SPI-nya ada 7 orang, kemudian ada dari staf terlapor,” ujarnya. Selepas ini pihaknya masih akan terus memeriksa para pihak terkait. Termasuk dari pihak...

Read More ›

Kualifikasi Apa yang Diperlukan Auditor pada Lembaga Keuangan Syariah

Audit islam mempunyai peran berarti dalam meningkatkan pemahaman pada seluruh badan islam yang dituntut wajib terus berkontribusi kepada kemaslahatan manusia. Diamati dari perkembangannya lembaga keuangan islam membuktikan tren yang bagus digolongan masyarakat, alhasil ada permohonan produk yang menerus bertambah dan terciptalah kesempatan yang besar buat badan keuangan islam maupun IFI Apa itu IFI?. IFI (Islamic Financial Institution) adalah istilah untuk semua lembaga keuangan yang beroperasi dalam lingkup syariah termasuk Islamic banking, Islamic insurance, dan lainnya. Industri keuangan islam diklaim berada diantara industri dengan pertumbuhan tercepat, dengan pertumbuhan anatara 15% sampai 20% selama decade terakhir ini. Dengan banyaknya peminat produk dan layanan perbankan syariah diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai syariah dalam setiap aspek operasionalnya. IFI juga menunjuk Sharia Commite (SC) sebagai pemberi...

Read More ›

Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha mengoptimalkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan internal pegawai selama pandemi ini. Karena dalam menjalankan tugasnya, pegawai Pusvetma selalu berhubungan dengan bahan-bahan kimia dan biologis yang dapat menimbulkan bahaya jika terkontaminasi. Begitu juga dengan peralatan dan mesin untuk produksi serta pengujian yang memiliki risiko bahaya apabila pengoperasiannya tidak sesuai. Keadaan ini diperparah dengan sudah tuanya bangunan kantor dan laboratorium serta jaringan listrik yang menyebabkan kondisi tidak aman (unsafe condition). Sadar akan besarnya potensi bahaya yang dihadapi itu, maka Pusvetma berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini secara optimal dan menjadi prioritas. “Jadi K3 ini menjadi hal yang sangat penting, mengingat kesehatan dan keselamatan pegawai maupun tamu...

Read More ›

Penyelenggara Audit SMK3 (Badan Audit)

Audit SMK3

Penyelenggara Audit SMK3 (Badan Audit) Penyelenggara audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan audit eksternal SMK3. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 2) Audit Eksternal SMK3 Audit eksternal SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 3) Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 adalah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 Pasal 1 bullet 4) Mekanisme Audit Eksternal SMK3 Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 19/M/BW/1997 tentang pelaksanaan audit SMK3 mekanisme pelaksanaan audit...

Read More ›

Langkah Persiapan Audit SMK3

Konsultan SMK3

7 Langkah Persiapan Audit SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat SMK3 adalah bagian  dari sistem  manajemen  perusahaan  secara  keseluruhan dalam  rangka  pengendalian  risiko  yang  berkaitan dengan kegiatan  kerja  guna  terciptanya  tempat  kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 diamanahkan oleh Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Pasal 87 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa: “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Pasal 5 ayat 1 PP 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa: “Setiap  perusahaan  wajib  menerapkan SMK3  di perusahaannya.” Seiring dengan perkembangan zaman, jumlah perusahaan yang mendapatkan SMK3 semakin banyak. Hal ini didorong oleh berbagai faktor seperti dorongan...

Read More ›

Tujuan Penerapan SMK3 Untuk Perusahaan

Pahami Tujuan Penerapan SMK3 Untuk Perusahaan Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlahan-lahan menunjukan tren yang positif, hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya kegiatan atau perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012. Secara prinsip, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dan tidak mempunyai potensi bahaya tinggi juga perlu untuk menerapkan SMK3. Tujuan umum penerapan SMK3 yaitu: Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi...

Read More ›

7 Langkah Persiapan Audit Sertifikasi SMK3

7 langkah persiapan audit sertifikasi smk3

7 Langkah Persiapan Audit Sertifikasi SMK3 Audit Sertifikasi SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian  dari sistem  manajemen  perusahaan  secara  keseluruhan dalam  rangka  pengendalian  risiko  yang  berkaitan dengan kegiatan  kerja  (K3) guna  terciptanya  tempat  kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 diamanahkan oleh Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Pasal 87 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa: “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Pasal 5 ayat 1 PP 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa: “Setiap  perusahaan  wajib  menerapkan SMK3  di perusahaannya.” Seiring dengan perkembangan zaman, jumlah perusahaan yang mendapatkan Sertifikasi SMK3 semakin banyak. Hal ini didorong oleh...

Read More ›

Sertifikat SMK3 – Laporan Audit Internal

Sertifikat SMK3 Internal Audit

Apakah Anda Tau Tujuan dan Isi Laporan Audit Internal dari Sertifikat SMK3 ? Audit internal adalah salah satu elemen kunci dalam Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang di sertifikasi sesuai dengan implementasi Sertifikat SMK3 dan dengan demikian menghasilkan laporan audit untuk memastikan bahwa semua informasi penting ditangkap dan tindakan efektif dapat dilakukan. Juga penting Mengingat bahwa kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan - dan, dalam beberapa kasus, kehidupan orang - mungkin berisiko di sektor bisnis Anda, mencatat data yang dihasilkan dari audit internal menjadi lebih penting bagi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan bisnis Anda. secara umum. Jadi, mengingat bahwa laporan audit internal dapat dianggap penting, apa tujuan sebenarnya dan konten yang direkomendasikan dari laporan ini? Mengapa Membuat Laporan...

Read More ›

Sertifikat SMK3 – Syarat Penerapan dan Dokumen

Sertifikat SMK3 - Persyaratan

Beberapa Syarat Penerapan untuk SMK3 Syarat syarat penerapan untuk kepengurusan  Sertifikat SMK3. Didalam penerapannya, Syarat-syarat untuk Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja, tertuang dalam ; Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ; Tentang Keselamatan Kerja. Tepatnya pada pasal 3, yang menerangkan di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) syarat-syarat yang dibutuhkan dalam penerapan sebagai dasar analisa awal dalam menciptakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja, di antaranya sebagai berikut : Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat. Memberi P3K Kecelakaan Kerja. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi,...

Read More ›

error: Content is protected