SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (S M K 3)

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SMK3

Dalam dunia persaingan terbuka pada masa globalisasi ini, masyarakat dan internasional menerapkan standart referensi terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen mutu, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Mutu( ISO- 9000, QS- 9000) dan Manajemen Lingkungan( ISO- 14000) sehingga bukan tidak mungkin tuntutan kepada penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional. Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996. Definisi SMK3 Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari...

Read More ›

Sebuah Filosofi Keselamatan

Sebuah Filosofi Keselamatan

Filsafat adalah tentang penelitian mengenai keberadaan, keyakinan, dan ide. Kata filosofi sebenarnya berarti cinta kebijaksanaan dan telah dianggap berasal dari karya Pythagoras. Kata 'hikmat' bukanlah kata yang sangat banyak didengar dalam industri keamanan yang jauh lebih banyak dikonsumsi oleh kemutlakan, indoktrinasi dan otoriterisme. Pendidik Sternberg (juga penulis Triarchic Mind) menulis karya hebat tentang Kebijaksanaan, sesuatu yang harus menjadi dasar bagi setiap orang yang aman. Jadi, jika seseorang ingin mengembangkan filosofi keselamatan, seseorang akan mengembangkan 'cinta' untuk kebijaksanaan dalam keselamatan. Maksud dari pengembangan kebijaksanaan adalah humanisasi dan pendidikan manusia, kebalikannya adalah keasyikan diri, fondasi narsisim. Bagi filsuf, langkah pertama menuju kebijaksanaan adalah mengetahui realitas paradoks. Dalam hal ini, karya Raynor (The Strategy Paradox, Why Committing to Success Leads to failure) adalah...

Read More ›

Tips Pencegahan Cedera di Tempat Kerja

Pencegahan Cedera di Tempat Kerja

Setiap tahun, ribuan orang menjadi korban cedera di tempat kerja. Pada 2016/2017, lebih dari 70.000 kecelakaan kerja dilaporkan di bawah RIDDOR, yang mengakibatkan total biaya kecelakaan kerja sebesar £ 5,3 miliar.  Jelas, cedera di tempat kerja sangat umum, dan dapat berdampak buruk bagi karyawan yang cedera dan pemberi kerja mereka. Inilah mengapa sangat penting bagi Anda untuk memahami cara mencegahnya. Pengaruh Cedera Tempat Kerja Jika terjadi kecelakaan di tempat kerja Anda, ini dapat menyebabkan beberapa dampak moneter, fisik dan emosional bagi Anda dan karyawan Anda. Cedera di tempat kerja dapat menyebabkan: Cedera fisik : termasuk kehilangan anggota tubuh, luka bakar dan trauma. Efek dari cedera ini bisa permanen dan mengubah hidup, dan bisa mengakibatkan kehilangan karyawan sementara atau permanen. Sebagai...

Read More ›

Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Adapun di Negara kita, Undangundang Dasar 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian. Dan pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan terjamin (UUD1945 pasal 27). Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral tenaga kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia...

Read More ›

18 Syarat Keselamatan Kerja Berdasarkan UU 1 Tahun 1970

18 Syarat Keselamatan Kerja Berdasarkan UU 1 Tahun1970

Syarat Keselamatan Kerja membantu kita untuk menentukan apakah sebuah tempat kerja sudah bisa dinyatakan sehat atau selamat. Sebagai kesesuaian, seseorang dokter dapat memutuskan tubuh seseorang sehat jika tekanan darahnya normal, gula darah, temperatur tubuh, HB, denyut jantung dan lainnya semua normal. Sehingga, sebuah tempat kerja bisa dinyatakan selamat dan sehat jika sudah memenuhi persyaratan keselamatan kerja. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 3 sudah menyebutkan tentang persyaratan keselamatan kerja. Sebenarnya, dari persyaratan keselamatan kerja tersebut juga terkait dengan kesehatan di tempat kerja. Syarat-syarat K3 Syarat-syarat K3 Apa saja 18 syarat keselamatan kerja berdasarkan UU nomor 1 tahun 1970? Berikut adalah syarat-syaratnya: mencegah dan mengurangi kecelakaan;mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada...

Read More ›

8 Filosofi K3

8 Filosofi K3

Setiap perusahaan ataupun organisasi tentu memiliki visi serta tujuan yang menjadi landasan spiritual dan landasan moral untuk mencapai tujuan perusahaan. Aspek K3 seharusnya menjadi bagian dari nilai- nilai yang dianut oleh sesuatu perusahaan yang peduli kepada aspek keselamatan. Keberhasilan K3 dalam perusahaan ditentukan oleh empat faktor yang disebut 4P, yaitu: Philosophy, Policy, Prosedures dan Practices. K3 wajib didasarkan adanya landasan filosofi k3 yang kuat dari manajemen serta semua unsur yang terkait dengan visi dan nilai- nilai yang dimiliki perusahaan. K3 harus menjadi filosofi( Philosophy) dasar industri dalam menjalankan bisnisnya, bukan semata untuk mencari keuntungan. Ilustrasi Pekerja Memikirkan Filosofi K3 Selanjutnya, K3 memerlukan adanya kebijakan (policy) dari manajemen puncak untuk memberikan arahan mengenai K3. Kebijakan saja belum menjamin bahwa K3 dilaksanakan dengan baik. Untuk itu,...

Read More ›

Kerugian Akibat Kecelakaan

Kerugian Akibat Kecelakaan

Kerugian akibat kecelakaan kerja sangat besar. Kecelakaan kerja tidak saja memunculkan korban jiwa ataupun kerugian materi untuk pekerja dan pengusaha atau perusahaan tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampakpada masyarakat luas( Depkes RI, 2008). Kerugian akibat kecelakaan kerja dikategorikan atas dua kerugian, yaitu : Kerugian Langsung  Kerugian langsung adalah kerugian akibat kecelakaan yang langsung dirasakan dan membawa dampak terhadap organisasi atau perusahaan. Kerugian langsung dapat berupa: Biaya Pengobatan dan Kompensasi. Kecelakaan mengakibatkan cedera, baik cedera ringan, berat, cacat atau menimbulkan kematian. Cedera ini akan mengakibatkan seorang pekerja tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik sehingga mempengaruhi produktivitas. Jika terjadi kecelakaan perusahaan harus mengeluarkan biaya pengobatan dan tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kerusakan Sarana...

Read More ›

K3 Kebutuhan dan Hak Pekerja

K3 Kebutuhan dan Hak Pekerja

Setiap orang pada dasarnya membutuhkansebuah perlindungan akan keselamatan serta fisiknya, karena dengan seperti itu mereka dapat menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Sedemikian itu juga dalam dunia kerja, setiap pekerja menginginkan perihal serupa ialah keamanan serta kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya( occupation) di bumi kegiatan. Sebab pelampiasan keinginan itu dibebankan ataupun menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, sehingga kebutuhan itu menjadi sebuah hak,. Sebgai hak maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut pada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut ataupun diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama karena ia diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja buat mendapatkan perlindungan hendak kselamatan dan kesehatan...

Read More ›

PERKEMBANGAN K3

PERKEMBANGAN K3

Sejarah keselamatan kerja sudah dimulai sejak lama. Bukti pertama yang mungkin ditemukan dalam sejarah keselamatan kerja merupakan Kode Hammurabi, yang dibuat sekitar tahun 1760 SM. Dalam Kode Hammurabi, bahkan disebutkan tentang asuransi kapal. Ketika revolusi industri kedua pada masa-masa akhir abad ke 18, keselamatan kerja tidak hanya menjadi perhatian dari orang yang bekerja tetapi juga mereka yang mendesain, mengatur dan memiliki pekerja (Revolusi Industri pertama adalah transisi dari masa berburu ke masa pertanian yang menetap, diperkirakan 12 ribu tahun lalu). Professor Emeriti Andrew Hale dan Jan Hovden telah menjelaskan perkembangan keselamatan kerja menjadi 3 masa. Penjelasan ini dikutip oleh Erik Hollnagel, seorang Profesor di University of Southern Denmark, dalam bukunya “Safety I dan Safety II: The Past and Future of...

Read More ›

LATAR BELAKANG K3

LATAR BELAKANG K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja( K3) merupakan sesuatu pandangan serta upaya untuk menjamin kesempurnaan serta keutuhan bagus jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan orang pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur, serta menghasilkan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan serta bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Era globalisasi, K3 telah menjadi sebuah kebutuhan dalam setiap bagian kerja baik yang berada dilapangan ataupun didalam ruangan. K3 adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan yang dapat mengancam dirinya baik berasal dari individu maupun lingkungan kerjanya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 menyatakan bahwa...

Read More ›

error: Content is protected