Dasar Aturan Pemakaian APD

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diartikan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang mempunyai resiko, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini merupakan summary pondasi hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait kewajiban dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri (APD)  dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda