Dasar Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

APD secara pengertian dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut merupakan rangkuman pondasi hukum yang harus di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja mengenai keharusan dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dilokasi kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja

Alat Pelindung Diri  merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilihan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kesamaan jenis APD  dengan resiko yang ada dan bisa meminimalisir atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda