Alat Pelindung Diri
APD secara definisi dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang bisa menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini adalah rangkuman pondasi hukum yang harus di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan APD
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
- Pasal 14 butir c : Pengelola diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyampaikan kewajiban pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi buruh dilokasi kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri diwilayah kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilahan APD, kita harus mempertimbangkan kesesuaian jenis APD dengan bahaya yang ada dan bisa mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda