Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri secara definisi bisa diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini merupakan rangkuman dasar hukum yang harus di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari masing-masing stakeholder.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan APD
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diharuskan
- Pasal 14 butir c : Pengelola diharuskan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja dilokasi kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD dilokasi kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri dengan bahaya yang ada dan mampu meminimalisir atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda