Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang punya resiko, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini adalah summary pondasi hukum yang perlu di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja terkait keharusan dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diharuskan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam area proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja dilokasi kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dilokasi kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis Alat Pelindung Diri (APD) dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda