Dasar Hukum Pemakaian APD

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang punya resiko, yang bisa menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut adalah rangkuman pondasi hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) mengatakan kewajiban pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD ditempat kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kemiripan jenis Alat Pelindung Diri  dengan bahaya yang ada dan bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD)  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda