APD
Alat Pelindung Diri secara definisi dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu keharusan yang harus diikuti oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut merupakan rangkuman pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan
- Pasal 14 butir c : Pemimpin diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja. Dalam proses pemilihan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda