Landasan Aturan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

APD secara pengertian dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang memiliki bahaya, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini merupakan rangkuman dasar hukum yang harus di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan APD
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyampaikan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD  dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda