Landasan Aturan Penggunaan Alat Pelindung Diri

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri secara pengertian bisa diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut merupakan rangkuman pondasi hukum yang harus di ketahui oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai keharusan dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pengelola diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki wilayah kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyampaikan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD dilokasi kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

APD  merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus memperhatikan kemiripan jenis APD  dengan bahaya yang ada dan bisa meminimalisir atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda