Fondasi Peraturan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri secara pengertian bisa diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh para pekerja yang mempunyai resiko, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini adalah rangkuman pondasi hukum yang perlu di ketahui oleh pengusaha (pengurus) dan pegawai mengenai keharusan dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri ditempat kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri (APD)  dengan resiko yang ada dan bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda