Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha mengoptimalkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan internal pegawai selama pandemi ini. Karena dalam menjalankan tugasnya, pegawai Pusvetma selalu berhubungan dengan bahan-bahan kimia dan biologis yang dapat menimbulkan bahaya jika terkontaminasi. Begitu juga dengan peralatan dan mesin untuk produksi serta pengujian yang memiliki risiko bahaya apabila pengoperasiannya tidak sesuai. Keadaan ini diperparah dengan sudah tuanya bangunan kantor dan laboratorium serta jaringan listrik yang menyebabkan kondisi tidak aman (unsafe condition). Sadar akan besarnya potensi bahaya yang dihadapi itu, maka Pusvetma berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini secara optimal dan menjadi prioritas. “Jadi K3 ini menjadi hal yang sangat penting, mengingat kesehatan dan keselamatan pegawai maupun tamu...

Read More ›

Wujudkan Tata Kelola yang Baik, PPI Terapkan Sistem Anti Suap

Wujudkan Tata Kelola yang Baik, PPI Terapkan Sistem Anti Suap

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI berkomitmen mewujudkan tata kelola korporasi yang bersih atau good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). "PPI sangat peduli terhadap proses Sertifikasi ISO Anti Suap ini. PPI selaku perusahaan perdagangan meminimalisasi risiko bisnis dan memberikan kenyamanan kepada rekan bisnis dalam bertransaksi," ujar Direktur Operasional PPI Anton Mart Irianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/7/2020). Selain itu Anton juga menambahkan bahwa untuk tahap pertama, PPI mendorong penerapan manajemen anti penyuapan di lingkungan divisi pengadaan. Hal tersebut adalah langkah pertama dalam proses sertifikasi. Selanjutnya manajemen akan terus mengembangkan proses Sertifikasi ISO Anti Suap ini secara korporasi di seluruh lingkungan kerja PPI kantor pusat dan cabang....

Read More ›

Komitmen Dukung SDGs, Grup APRIL Raih Sertifikasi ISO 50001:2018

Wujudkan Tata Kelola yang Baik, PPI Terapkan Sistem Anti Suap

Grup APRIL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Kali ini, Sistem Manajemen Energi di pabrik pulp dan kertas APRIL berhasil diakui penerapannya melalui sertifikasi ISO 50001:2018. Sertifikasi ini menandakan bahwa Sistem Manajemen Energi dalam proses produksi pulp dan kertas di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berjalan secara efektif, hemat energi dan biaya, serta bermanfaat bagi lingkungan. Sertfikasi ISO 50001:2018-Sistem Manajemen Energi adalah pedoman yang strategis untuk membantu perusahaan dalam menempatkan sistem manajemen energi secara tepat dan menggunakan energi secara lebih efektif dan efisien. Seperti pada sertifikasi sistem manajemen lainnya, ISO 50001 mengikuti proses "Plan-Do-Check-Act" cycle untuk perbaikan yang berkelanjutan. Penerapan ISO 50001 yang efektif di area operasional akan berkontribusi pada minimalnya dampak terhadap lingkungan dan peningkatan...

Read More ›

Kemenperin Implementasikan Industri 4.0 di IKM Logam

Kemenperin Implementasikan Industri 40 di IKM Logam

Kementerian Perindustrian semakin habis-habisan mempercepat sektor industri kecil menengah (IKM) nasional untuk bertransformasi digital agar bisa lebih berdaya saing hingga kancah global. Upaya strategis ini sesuai dengan program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0. “Salah satu bukti nyata kami mendorong sektor IKM melakukan implementasi industri 4.0 adalah dengan pendampingan pilot project kepada PT. Sinar Mulia Teknalum selaku IKM logam,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Gati WIbawaningsih di Jakarta, Rabu (8/7). Dirjen IKMA menerangkan, pemanfaatan industri 4.0 di PT. Sinar Mulia Teknalum diterapkan melalui penggunaan sistem Enterprise Resource Planning (ERP). “Implementasi sistem ini akan memudahkan dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya perusahaan serta mengintegrasikan semua divisi di dalam perusahaan,” tuturnya. Selain itu, sistem ERP memungkinkan untuk...

Read More ›

Kontraktor Usaha Hulu Migas Ingin Dapat Insentif? Ini Syaratnya

Kontraktor usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak membagi hasil gross split yang ingin mendapatkan fasilitas pajak harus mengajukan permohonan. Permohonan itu diajukan secara langsung oleh operator kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Operator terdaftar. Adapun operator merupakan salah satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai wakil jika kontraktor terdiri atas beberapa participating interest. “Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud, Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar,” demikian kutipan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2020. Permohonan itu harus dilampiri dengan dua dokumen persyaratan. Pertama, fotokopi kontrak bagi hasil. Kedua, surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Surat...

Read More ›

Aspermigas Bocorkan Alasan Swasta Sulit Bangun Kilang Minyak Di Indonesia

Pekerja beraktivitas dikawasan Kilang PT. Pertamina RU (Refinery Unit) IV Cilacap, Jawa Tengah, Senin (15/7/2018).

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Aspermigas) membocorkan sejumlah kendala yang kerap ditemui pihak swasta dalam upaya pembangunan kilang minyak di Indonesia. Ketua Umum Aspermigas John S Karamoy mengungkapkan ada dua hal utama yang menjadi fokus investor dalam rencana pembangunan kilang minyak. "Ada banyak kendala ketika perusahaan Indonesia mau jadi pelaku atau investor untuk kilang. Kepastian offtaker produk dan market share, ini jadi isu kami," jelas John dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6). John melanjutkan, selama ini PT Pertamina (Persero) menguasai produk-produk kilang, hal inilah yang menjadi pertimbangan para investor. Tak hanya itu, hal ini dinilai turut berdampak pada market share. Para investor juga biasanya bakal memetakan kembali market share yang mungkin diperoleh jika kilang jadi dibangun. Namun, John meyakini untuk...

Read More ›

SKK Migas Tandatangani 7 Side Letter PSC dengan KKKS

SKK Migas Tandatangani 7 Side Letter PSC dengan KKKS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani 7 side letter atas kontrak bagi hasil (PSC) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa pada Jumat (26/6/2020), telah ditandatangani 20 perjanjian yang disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Adapun, 20 perjanjian yang disepakati pada hari ini terdiri atas 13 letter of agreement antara penjual dan pembeli gas, serta 7 side letter atas PSC antara SKK Migas dan KKKS. Dwi mengungkapkan, untuk side letter atas PSC, telah ditandatangani 16 dokumen dan dengan side letter atas PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau Amandemen PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang sudah dilakukan...

Read More ›

SKK Migas Teken 20 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi

skk teken migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 letter of agreement/Side Letter of Agreementantara (LoA) penjual dan pembeli serta 7 side letter atas kontrak bagi hasil(PSC). Dari 13 LoA yang ditandatangani, dua perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 billion british thermal unit per day(BBTUD). Sedangkan 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut hingga saat ini telah ditandatangani 25 dokumen perjanjian...

Read More ›

PMK Baru Fasilitas Pajak Hulu Migas Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PMK Baru Fasilitas Pajak Hulu Migas Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Kementerian Keuangan menerbitkan langkah yang mengatur tentang pemberian fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 67/2020 yang diundangkan pada 16 Juni 2020. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2017 ini menyatakan kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). “Pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN atau PPN dan PPnBM, serta PBB pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 beleid itu, seperti dikutip pada Jumat (26/6/2020). Langkah itu menjabarkan fasilitas yang...

Read More ›

Insentif Penundaan Dana ASR Terganjal Data dari Kontraktor Migas

Insentif Penundaan Dana ASR Terganjal Data dari Kontraktor Migas

SKK Migas menyebut keputusan pemberian insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdampak corona masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Salah satu dari sembilan insentif yang diusulkan yaitu berupa penundaan biaya pencadangan abandonment site restoration (ASR) atau biaya pasca tambang yang masih membutuhkan data pendukung seperti data kondisi keuangan KKKS. Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno, mengatakan bahwa pembahasan secara intensif terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Adapun pembahasan masih berkutat pada keperluan data pendukung. "Semua progressing yang perlu data pendukung misalnya nomor satu untuk penundaan funding ASR diperlukan info situasi cash flow KKKS untuk pertimbangan," kata Julius. Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan ada beberapa usulan yang diminta oleh perusahaan migas di tengah pandemi ini. Salah satunya yaitu penundaan...

Read More ›

error: Content is protected