Landasan Aturan Pemakaian APD

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri secara pengertian bisa diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini adalah summary pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai keharusan dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diharuskan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan APD bagi buruh ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD ditempat kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses pemilahan APD, kita harus memperhatikan kesesuaian jenis Alat Pelindung Diri (APD)  dengan resiko yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis APD  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda