Sertifikasi SMK3 Kontraktor di Pekanbaru

sertifikasi smk3 kontraktor

Sudah menjadi rahasia umum, bahawa Kebanyakan Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, ingin segalanya mudah, termasuk dalam proses Sertifikasi SMK3 Kontraktor di Pekanbaru.

Dari yang sudah sudah kami, ciri khas para pelaku usaha yang bergerak dalam segmen konstruksi adalah diantaranya sebagai berikut :

  1. Maunya Simple dan fleksibel, urusan pembuatan Dokumentasi SMK3 seperti : Manual, Prosedur, Instruksi Kerja & Formulir, persyaratan dokumen non teknis lainnya
  2. Sibuk, waktu sedikit, jadi maunya semua proses aman terkendali sampai selesai saat Implementasi SMK3 di Proyek meskipun kehadirannya tidak menyertai
  3. Maunya Fleksibel tapi Cepat, karena selalu berfokus pada saat menjelang project pengadaan
  4. Biaya Investasi OK, Wort it dengan apa yang mereka dapatkan dari segi waktu pengerjaan, jaminan keabsahaan, komunikasi yang baik
  5. Metode termin, kalo bisa ada bukti dulu, dan digunakan buat tender baru dilunasi
  6. Pekerjaan Garansi 100%, selesai dengan baik absah dan bisa di pertanggung jawabkan sampai tahapa akhir audit dan meraih sertifikat SMK3 dan selama itu selalu didampingi oleh Konsultan dengan komunikasi yang intens dan baik

sertifikasi smk3 kontraktor

Qyusi Consulting, sudah sangat paham dalam membantu para pelaku bisnis kontruksi dalam mengurus segala macam bentuk persyaratan pekerjaan, termasuk Sertifikasi SMK3

Sejak dikeluarkannya (PP) No. 50 Tahun 2012 menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1996 mengenai SMK3, maka sepatutnyalah semua Kementrian harus patuh terhadap regulasi ini.

Salah satu bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi ini, Kementrian PUPERA mengeluarkan Turunan dari PP 50 tahun 2012 ini berupa Peraturan Menteri PU No.05 Tahun 2014 tentang Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Pada PermenPU No.05 Tahun 2014 BAB III Pasal 4 Ayat 1 Berbunyi : Setiap Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum WAJIB menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

SMK3 Konstruksi juga {mempunyai|memiliki 5 Prinsip SMK3 yang sama dengan PP 50 tahun 2012 yaitu :

  1. Kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Pengendalian Operasional
  4. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
  5. Tinjauan Ulang Kinerja K3

Tahapan Penerapan SMK3 Konstruksi untuk Pengguna Jasa (Owner), Penyedia Jasa (Kontraktor), Konsultan (Perencanaan & Pengawasan) yaitu mulai dari :

  1. Tahap Pra Konstruksi :
  2. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility
    Study, Survei dan Investigasi
  3. Detailed Enginering Design (DED)
  4. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  5. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement)
  6. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
  7. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan

Di Undang-Undang No.02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pada Pasal 59 “Setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan” . Bentuk Kepatuhan terhadap regulasi Undang-undang ini Penyedia Jasa Wajib memiliki Sertifikat SMK3.

Dari penjabaran tersebut di atas maka, bentuk Penerapan SMK3 di sebuah perusahaan khususnya Kontraktor Konstruksi diperlukan bukti berupa telah dilaksanakannya Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 Independent yang di tunjuk resmi oleh Kemenaker

Sebelum dilakukannya Audit, Kontraktor membutuhkan Bimbingan dan Konsultasi serta pemenuhan Dokumen Teknis dan Non Teknis oleh Penyedia Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 Kontraktor di Pekanbaru Sehingga Perusahaan Kontraktor dapat LULUS 100% pada saat Audit eksternal SMK3.

Oleh sebab itu, Menjadikan Qyusi Consulting sebagai Partner Bisnis Perusahaan Anda dalam kepengurusan [page_title]. Sebab PT Qyusi Global Indonesia sudah sangat berpengalaman dalam membantu banyak Kontraktor dalam kepengurusan sertifikasi SMK3