Dasar Peraturan Penggunaan Alat Pelindung Diri

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut merupakan rangkuman dasar hukum yang perlu di ketahui oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diharuskan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah proyek.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja

Alat Pelindung Diri  merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses sleksik APD, kita harus memperhatikan kesamaan jenis APD  dengan bahaya yang ada dan bisa meminimalisir atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda