Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan( LeIP) Liza Farihah mempersoalkan beberapa perihal terpaut metode perizinan dalam peraturan baru Mahkamah Agung( MA) pertanyaan perekaman dan pengambilan gambar di persidangan.
Di antara lain, tutur Liza, apakah ada petugas khusus ataupun Panitera Pengganti di ruang konferensi yang memberikan izin untuk memotret ataupun merekam video.
“Hal yang harusnya disorot adalah bagaimana mekanisme izin ke Hakim atau Ketua Majelis Hakim? Apakah wartawan atau publik menghadap ke Meja Majelis Hakim sebelum sidang dimulai? Apakah Ketua Majelis Hakim menanyakan siapa saja wartawan dan memberi izin sebelum sidang dimulai.
Namun demikian Liza menilai pengaturan soal pengambilan foto, rekaman audio atau audio visual yang diatur di PERMA 5 tahun 2020 bukan bersifat larangan melainkan perlunya izin dari Hakim atau Ketua Majelis Hakim.
Ia menilai masyarakat seharusnya tidak perlu heboh terhadap aturan tersebut karena peraturan-peraturan untuk menjaga wibawa pengadilan dan menjaga ketertiban persidangan memang perlu ada.
Liza menilai Kewibawaan pengadilan dan ketertiban ruang sidang memerlukan sumbangsih dari kedua pihak yakni Publik yang menghormati jalannya persidangan dengan mematuhi peraturan dan Majelis Hakim serta pegawai pengadilan yang menghormati jalannya persidangan juga dan serius menjalankan tugasnya di persidangan.
“Perlu juga menyadarkan publik bahwa
ruang sidang itu bukan pertunjukan. Keterbukaan persidangan adalah satu hal penting tetapi Majelis Hakim punya wewenang untuk membatasi jumlah pengunjung dan atau melarang rekaman persidangan yang dinilai akan mengganggu jalannya persidangan.
Liza juga berpendapat keterbukaan persidangan juga harus dilihat secara komprehensif.
“Bagaimana semua dokumen-dokumen persidangan (bukan hanya putusan) bisa diakses oleh publik, kecuali untuk perkara tertentu misalnya kasus perceraian dan anak,” kata Liza.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menjelaskan soal larangan memfoto dan merekam di persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamanh Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2020.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan Perma tersebut bukan untuk membatasi transparansi.
“Tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan.
Andi menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak saat meliput persidangan, tetapi lebih ke keamanan lingkungan persidangan.
“Kalau aturan yang dicabut oleh Ketua MA sifatnya aturan khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput atau mengambil gambar di persidangan. Sedangkan aturan dalam PERMA Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan,” lanjutnya.
Andi juga menarangkan pertanyaan latar belakang macam apa Perma ini muncul. Tidak hanya untuk menghasilkan suasana konferensi yang tertib, Andi mengatakan terbitnya Perma ini supaya petugas peradilan dan pihak- pihak yang berkepentingan di persidangan merasa nyaman.
” Yang terutama lagi dengan terbitnya PERMA No 5/ 2020 tersebut diharapkan menciptakan peradilan yang berwibawa. Tidak jarang, kita melihat terbentuknya kejadian ataupun penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak- pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim.
PT Qyusi Global Indonesia sebagai sahabat bisnis Anda dengan Produk & Layanan : General Trading , Safetyman Power Supply , Konsultasi , Implamentasi serta Sertifikasi ISO Series dan SMK3 Perizinan Dokumen Legalitas dll. Dengan Proses yang Fleksible, Harga bersahabat mengutamakan Target & Keputus Klien,Membuat Kami sanagat percaya dan banyak di rekomendasi di berbagai macam bisnis, Industri dan Organisasi.