Harga Gas Turun, SKK Migas Tak Akan Potong Penerimaan Kontraktor Migas
SKK Migas menjamin penerimaan kontraktor migas tidak akan dipotong untuk menurunkan harga gas. Karena, pemerintah menetapkan penyesuaian harga gas diambil dari penerimaan negara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa penyesuaian harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMbtu tidak mempengaruhi besaran penerimaan kontraktor. Penyesuaian harga gas merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara itu paling tinggi sebesar penerimaan pada tahun berjalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil untuk penyesuaian harga gas bumi ditetapkan melalui Petunjuk Teknis SKK...