Harga Gas Turun, SKK Migas Tak Akan Potong Penerimaan Kontraktor Migas

SKK Migas menjamin penerimaan kontraktor migas tidak akan dipotong untuk menurunkan harga gas. Karena, pemerintah menetapkan penyesuaian harga gas diambil dari penerimaan negara.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa penyesuaian harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMbtu tidak mempengaruhi besaran penerimaan kontraktor.

Penyesuaian harga gas merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara itu paling tinggi sebesar penerimaan pada tahun berjalan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil untuk penyesuaian harga gas bumi  ditetapkan melalui Petunjuk Teknis SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya. “Sesuai amanat Perpres 40/2016 bahwa penerimaan bagian kontraktor akan dijaga kept whole,” kata Senior Manager of Pipa Gas Monetization SKK Migas Syarif Maulana Chaniago ke Katadata.co.id pada Rabu (15/4).

Di sisi lain, penetapan harga gas di hilir akan dihitung secara komprehensif. Sebab, penetapannya memerlukan evaluasi dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Ditjen Migas.

“Seleksi perusahaan mana saja yang dapat penyesuaian juga dilakukan oleh tim Ditjen Migas,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan menyatakan pihaknya  tengah menunggu arahan Menteri Perindustrian. Dirinya yakin Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi industri untuk mendapatkan harga gas khusus.

“Mengenai waktunya, kami serahkan pada Menperin,” kata Yustinus.

Dia pun mengatakan penurunan harga gas akan sangat membantu pelaku industri. Sebab, biaya gas bumi bisa dihemat sekitar 25%.

Dengan begitu, penurunan harga gas akan menciptakan efek bergulir. “Menaikkan utilisasi, menaikkan serapan tenaga kerja, menaikkan kontribusi pajak, dan menarik investasi dari dalam dan luar negeri,” kata dia.

Adapun, pelaku industri kaca telah menanti penurunan harga gas sejak 2016. Kala itu pemerintah menjanjikan harga gas US$ 6 per MMbtu dalam Perpres No 40/2016. Namun, pemerintah baru bisa merealisasikannya pada tahun ini.

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda