Tujuan Penerapan SMK3 Untuk Perusahaan
Pahami Tujuan Penerapan SMK3 Untuk Perusahaan Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlahan-lahan menunjukan tren yang positif, hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya kegiatan atau perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012. Secara prinsip, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dan tidak mempunyai potensi bahaya tinggi juga perlu untuk menerapkan SMK3. Tujuan umum penerapan SMK3 yaitu: Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi...