APD
APD secara pengertian dapat diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang mempunyai resiko, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini merupakan summary dasar hukum yang perlu di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengelola diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyampaikan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri bagi buruh ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri diwilayah kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilihan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis Alat Pelindung Diri dengan resiko yang ada dan mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis APD yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda