Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu keharusan yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut adalah rangkuman dasar hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyampaikan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi buruh ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
APD merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kesesuaian jenis APD dengan resiko yang ada dan bisa mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda