Fondasi Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian bisa diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut merupakan summary dasar hukum yang perlu di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pekerja terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pengelola diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area proyek.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyampaikan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD ditempat kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja

APD  merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri (APD)  dengan resiko yang ada dan bisa mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD)  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda