Fondasi Peraturan Pemakaian APD

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri (APD)

APD secara definisi bisa diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut adalah summary pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat proyek.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD ditempat kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja

APD  merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilihan Alat Pelindung Diri, kita harus memperhatikan kesesuaian jenis APD  dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri (APD)  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda