Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian bisa diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang bisa menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini merupakan summary pondasi hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai mengenai keharusan dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan menunjukkan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki wilayah kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) mengatakan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
APD merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilihan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri dengan bahaya yang ada dan bisa mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda