Namun, pembangunan yang terbilang cepat itu justru dilakukan tanpa pembahasan terlebih dahulu kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Pantauan pada Kamis (22/8/2019), kondisi JPO yang berada persis di seberang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Pagi Cilandak Barat itu kini dalam kondisi terpotong sebagian.
Pihak kontraktor, yakni PT Girder Indonesia (GI) memotong badan utama JPO, mulai dari tiang pondasi tengah hingga seluruh bagian tangga yang berada di sisi tol.
Sementara, pondasi tiang JPO baru telah selesai dibuat dengan menggunakan tiang pancang atau paku bumi berdiameter 0,5 meter persegi.
Sementara, sejumlah pekerja yang berada di lokasi terlihat tengah menyelesaikan sejumlah bagian JPO, seperti badan, kerangka serta tangga JPO baru.
Nunu Salim (40) seorang pekerja PT GI menyebutkan perpanjangan JPO akan dilakukan pihaknya tanpa mengubah bentuk dan ukuran JPO. Pihaknya hanya melakukan penyambungan struktur baru dengan struktur JPO lama yang kini masih berdiri.
“Jadi ini mau disambung 11 meter dan akan dirubah realing bordes juga. Kondisi sekarang tinggal tunggu, karena masih tunggu perizinan.”
“Kalau kendalanya itu amat katanya izinnya, terus untuk naikin JPO baru ini harus pakai alat berat, jadi harus tutup jalan total,” ungkapnya ditemui di lokasi proyek.
Walau keputusan untuk membongkar JPO layak dilakukan, mengingat posisi tiang pondasi maupun tangga berada di tengah jalan pasca pelebaran Jalan Antasari Raya, Kepala Bidang Simpang dan Jalan Tak Sebidang, Heru Suwondo menyebutkan asset JPO masih tercatat dalam Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta. Sehingga menurutnya, langkah tersebut menyalahi aturan.
Apalagi lanjutnya, pembangunan tidak dapat sepihak dilakukan oleh pihak kontraktor. Karena, dijelaskannya, perubahan jalan dan JPO di kawasan perbatasan antara wilayah Pasar Minggu dengan Cilandak itu secara langsung mengubah penataan kota.
“Jadi, JPO existing mau dipanjangin, nah ini akan dikerjakan oleh kontraktornya Tol Desari atas kewajiban (sosial) bangun tol. Tapi, orangnya baru ketemu saya tadi, saya bilang tahan aja dulu, jangan kerja dulu,” ungkap Heru.
“Ya memang dia sudah siapkan materialnya, tapi harus kita bahas dulu, karenakan itu asetnya masih Pemda,” tambahnya.
Pembahasan juga lanjutnya tidak sebatas pada perizinan pembangunan, tetapi juga penghitungan ulang kekuatan pondasi baru maupun struktur JPO secara keseluruhan.
“Karena ada perkuatan-perkuatan, kalau itu dipanjangin berarti kan ada tiang yang harus dievaluasi lagi, nah itu kan harus dari hasil pembahasan, dihitung lagi. Tapi kalau untuk desain dan bentuknya tidak berubah, masih dengan tetap yang lama,” ungkapnya.
Sementara itu, suasana lalu lintas di sekitar lokasi terlihat lengang. Hanya saja, sejumlah kendaraan yang melintas harus mengurangi kecepatan karena sebuah tiang JPO masih berdiri di tengah Jalan Antasari Raya menuju Jalan TB Simatupang Raya. Lokasi proyek perpanjangan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Antasari Raya, Jalan Antasari Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (22/8/2019).
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda