Menaker Hanif Dorong Perusahaan Terapkan SMK3 yang Baik dan Berkualitas

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri punya kriteria khusus dalam menilai suatu perusahaan terhadap para pekerjanya. Menurutnya, perusahaan yang memanusiakan manusia adalah perusahaan yang penuhan sistem keselamatan dan kesejatan kerja (K3) baik dan berkualitas.

“Perusahaan melakukan sistem itu sebagai bagian dari seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja ” ujar Menteri Hanif beberapa waktu lalu.

Dia meminta seluruh perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat sekitar. “Tapi juga mendorong perusahaan agar tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang memanusiakan manusia,” terangnya.

Menurut Hanif, berkualitas tidaknya sistem K3 harus melibatkan semua unsur dalam perusahaan. Tidak hanya pemilik tapi juga para pekerja, sehingga dia meminta serikat pekerja terus menggelorakan budaya K3 di lingkungan kerja dan tempat kerja masing-masing.

Data BPS, menyebutkan dari 131 juta angkatan kerja nasional, sebanyak 95 persen didominasi oleh tamatan SD dan SMP. Atas kondisi tersebut, Hanif menilai sangat penting dilakukan sosialisasi budaya K3.

“Karena kita ingin pengusahanya sadar, pekerjanya juga sadar mengenai K3. Di saat yang sama kita ingin pemerintahnya sadar agar bisa melakukan kerja, penegakkan hukum dengan baik dan benar. Baik dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum dalam K3,” ujarnya.

Pentingnya kesadaran K3 kata Hanif, terkait catatan keselamatan kerja BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yakni kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja dan perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Kemnaker telah menetapkan berbagai upaya progran K3. Diantaranya meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum bidang K3; meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3; meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3 dan meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan Internasional dalam bidang K3.

Di sisi lain, sistem K3 yang baik dan berkualitas juga termasuk strategi menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 yang ditandai penggunaan teknologi digital yang kian massif. Digitalisasi industri tersebut berpengaruh pada hubungan industri, relasi kerja, tata kerja potensi di perusahaan.

“Saya berharap semua pihak melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat di seluruh tanah air,” ujarnya.

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda