Suap VS Gratifikasi dalam ISO 37001:2016

Ketahui Perbedaan Suap dan Gratifikasi dalam Penerapan ISO 37001

Jjika kita berbicara tentang Gratifikasi mungkin sebuah hal yang lumrah dinegara kita ini. Eitss…tapi jangan salah jika gratifikasi bisa berujung praktik suap loh,  Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001 dapat mencegah timbulnya Gratifikasi yang menyebabkan praktik suap, pada suatu instansi atau perusahaan. Terlepas dari perusahaan atau organisasi tersebut bagian dari BUMN atau bukan, penerapan ISO 37001 di perusahaan memang sangat disarankan sebagai Sistem Manajemen Anti Suap.

ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System atau yang biasa disebut SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) adalah suatu standar yang dikeluarkan oleh ISO untuk mengatur mengenai kepatuhan terkait anti penyuapan. Yang mana standar ini dibentuk untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi & suap. Dalam praktiknya suap sering dikaitkan dengan gratifikasi yang sama-sama memiliki maksud untuk memperlancar suatu usaha, kegiatan, proyek, dll. Lalu apa itu Penyuapan (suap) dan apa itu Gratifikasi? Mari kita kupas.

 

Perbedaan Penyuapan dan Gratifikasi

  1. Berdasarkan Pengertian (Wikipedia):

Penyuapan (Suap) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi usap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

  1. Berdasarkan Peraturan:

Penyuapan (Suap) = Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Gratifikasi = Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

  1. Berdasarkan Sifat:

Penyuapan (Suap) bersifat transaksional dan langsung, yang diberikan secara bersamaan dengan proses kerja sama yang sedang berlangsung.

Gratifikasi bersifat tidak transaksional. Kebanyakan gratifikasi ini dilakukan setelah kerja sama selesai atau bahkan sebelum ada kerja sama. Gratifikasi sering dianggap sebagai “Penyuapan yang disamarkan” atau “Suap yang tertunda”.

  1. Berdasarkan Sanksi/hukuman:

Penyuapan (Suap) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980: Pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.

Gratifikasi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Contoh-contoh Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

  1. Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/ adik/ ipar, sepupu, dan keponakan yang memiliki konflik kepentingan;
  2. Penerimaan uang/barang oleh pejabat/pegawai dalam suatu kegiatan seperti pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
  3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
  4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi nilai yang setara dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  5. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

Jikalau dilihat dari contoh yang disebutkan pada Buku Saku Memahami Gratifikasi yang telah dibuat oleh KPK, berlaku pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Tetapi, pada masa ini suap dan gratifikasi sudah menjadi hal yang lumrah bahkan sudah umum terjadi, tidak hanya berlaku untuk Pegawai/Penyelenggara Negara saja melainkan organisasi/perusahaan swasta juga, maka bisa dikatakan menjadi bentuk budaya. Di mana hal ini dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan/organisasi menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang dapat mencegah atau mengurangi terjadinya suap dan gratifikasi.

Baca juga : Mampukah ISO 37001 Menyelesaikan Masalah Suap di Indonesia

Langkah-Langkah Penerapan ISO 37001

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk menerapkan ISO 37001 untuk perusahaan atau organisasi :

  • Kebijakan anti-suap, prosedur, dan pengendalian.
  • Kepemimpinan dan komitmen dari pimpinan.
  • Penunjukan pengawas anti suap.
  • Pelatihan anti-suap terhadap semua pihak terkait.
  • Melakukan penilaian risiko suap untuk semua aktifitas.
  • Pelaporan, monitoring, investigasi dan ulasannya.
  • Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus.

Manfaat dari Manajemen Anti-Suap ISO 37001

  • Menguatkan keamanan eksternal perusahaan atau organisasi berdasarkan efektivitas kebijakan dan prosedur anti penyuapan.
  • Menunjukan kepatuhan dengan undang-undang yang relevan seperti tindakan penyuapan.
  • Berkerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memantau dan mengelola risiko di sepanjang perusahaan atau organisasi dan rantai pasokan Anda.
  • Memastikan bahwa pemasok, subkontraktor, dan agen berkomitmen untuk praktik terbaik anti penyuapan.

Apapun jenis perusahaan atau organisasi, membutuhkan sertifikasi atau tidak, Penerapan sistem ISO 37001 dalam operasional perusahaan atau organisasi sehari-hari akan menjadi hal yang sangat penting bahkan kebutuhan. Pimpinan puncak perusahaan harus menjamin suatu perusahaan atau organisasi dapat beroperasi secara berkesinambungan. Untuk itu, analisa risiko terhadap munculnya suap mau tidak mau menjadi kebutuhan dalam organisasi saat ini.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Gratifikasi?

Dalam UU No 20 Tahun 2001 setiap gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negara maupun Penyelenggara Negeri wajib dilaporkan kepada KPK sangat lelet 30 hari semenjak diterimanya gratifikasi, bila tidak dilaporkan, hingga dikira selaku suap. Gratifikasi yang dilaporkan baik yang diterima di dalam negara ataupun di luar negara serta yang dicoba dengan memakai fasilitas elektronik ataupun tanpa fasilitas elektronik.

Ancaman untuk tindak pidana penerima gratifikasi merupakan pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara sangat pendek 4 tahun serta sangat lama 20 tahun serta denda sangat sedikit 200 juta rupiah serta sangat banyak 1 miliyar rupiah.

Dari keterangan yang telah dijabarkan di atas dapat disimpulkan. Dilihat dari penafsiran, peraturan, dan sanksinya, bahwa“ suap” dapat berbentuk janji, sementara itu“ gratifikasi” merupakan pemberian dalam makna luas serta bukan janji. Perbuatan gratifikasi dapat dikira sebagai suap jikalau berkaitan dengan jabatan dari Pejabat Negeri yang menerima hadiah tersebut.

 

Qyusi Global Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konsultasi ISO, SMK3.

Selain itu Qyusi Global Indonesia juga bergerak dibidang Man Power Supply