Pj Sekdaprov Riau Turut Hadir Di Pembukaan Uji Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.

Pj Sekdaprov Riau Turut Hadir Di Pembukaan Uji Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengikuti pembukaan pelatihan dan fasilitasi uji sertifikasi ahli muda Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) konstruksi di Mahligai Ballroom Hotel Aryaduta, Senin (5/4/2021). Masrul Kasmy dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh yang telah mengelar kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi ahli muda K3 konstruksi di kota Pekanbaru. Lebih lanjut ia menjelaskan, penyediaan infrastuktur yang didukung dengan kerja konstruksi yang tertampil dan kompeten sebagai pelaku utama suatu pembangunan. Karena kesiapan akan tenaga ahli konstruksi menjadi mutlak, baik dari segi kualitas/kompetensi maupun kuantitasnya. "Sesuai dengan dalam Undang-undang yang diatur Nomor...

Read More ›

Jokowi Berbagi Tunjangan PNS Penyelidik K3, Paling Besar Rp2 Juta/Bulan.

Jokowi Berbagi Tunjangan PNS Penyelidik K3, Paling Besar Rp2 Juta/Bulan.

Presiden Jokowi memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai penyelidik keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tanggal 3 Maret 2021. "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Jumat (12/3/2021). Besaran tunjangan pun beragam. Tenaga penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli utama mendapat besaran tunjangan sebesar Rp2.025.000,00. Sementara itu, pejabat penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli madya mendapat Rp1.380.000,00. Di sisi lain pejabat penguji keselamatan dan kesehatan...

Read More ›

Menaker Jelaskan Budaya K3 Perlu Kerja Sama dan Bersinergi Dengan Banyak Pihak.

Menaker Jelaskan Budaya K3 Perlu Kerja Sama dan Bersinergi Dengan Banyak Pihak.

Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus ada kerja sama dan sinergi antara stakeholder, kementerian, serikat pekerja, pekerja, asosiasi, pengusaha dan juga dunia akademik. Hal ini dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah. “Saya Menaker, sangat menghormati kegiatan festival bulan K3 ini, para akademisi dan mahasiswa menjadi motor penggerak semua pihak tersebut,” jelas Menaker, dalam webinar nasional K3 yang digelar Himpunan Mahasiswa (Hima) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), (2/3). Menaker mengapresiasi langkah Unusa yang telah melaksanakan kerja sama dengan perusahaan dalam rangka meningkatkan upaya kolaborasi dan sinergi dalam berbagai kegiatan. “Ini cukup bagus untuk kerja sama dan sinergi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Unusa,” imbuhnya. Budaya K3 memang sudah direncanakan, namun kecelakaan kerja di...

Read More ›

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kemnaker Minta Perusahaan Kembangkan K3.

Pencet Angka Kecelakaan Kerja, Kemnaker Minta Perusahaan Kembangkan K3.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan terus menghimbau para perusahaan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja. "Upaya pelaksanaan K3 yang serius bertujuan mengjauhkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga terciptalah tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercapai produktivitas yang tinggi," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021). Anwar menegaskan pihaknya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan puncak penerimaan penghargaan WISCA 2021 yang diselenggarakan World Safety Organization (WSO) perwakilan Indonesia. Menurutnya, acara seperti sangat penting dalam rangka memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan program budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan masing-masing. "Dengan adanya kegiatan semacam ini tentunya akan menggerakan terciptanya Indonesia Berbudaya Keselamatan kerja di tingkat dunia dan...

Read More ›

Dinkop UKM DI Yogyakarta Mendorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Berlandaskan CHSE

QYUSI GLOBAL INDONESIA

Dinas Koperasi dan UKM DIY mendorong pelaku usaha untuk segera memiliki sertifikat protokol kesehatan yang berbasis CHSE dan itu terbagi menjadi tiga poin penting, yakni Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keselamatan) and Environmental sustainability (pelestarian lingkungan). Kepala Dinkop UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk sebagai jaminan bahwa UMKM telah mengikuti sesuai prosedur prokes. "Untuk mendapatkan sertifikat berbasis CHSE , pelaku usaha harus bergabung dengan markethub yakni program bebas ongkir milik Pemda DIY. Dan Market Hub itu adalah semacam layanan Marketplace Channel Manager, dimana para pedagang bisa dengan mudah memanajemen akun marketplacenya. Semua pelaku usaha harus mengikuti serta mentaati prokes yang ditinjau langsung oleh petugas kami," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Kamis (04/03/2021). Adapun, untuk mendapatkan sertifikat berbasis CHSE,...

Read More ›

UP2K3 Fakultas Teknik Unhas Budayakan K3 Usia Dini di Sulsel

Unit Pengkajian dan Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UP2K3) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, membahas mengenai gerakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) usia dini. Pertemuan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa perusahaan, dilaksanakan di Aula Disnaker Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020). Gerakan Budaya K3 usia dini oleh UP2K3 Fakultas Teknik Unhas sudah dilakukan sejak 2017 dengan sosialisasi ke beberapa sekolah dasar. Tetapi gerakan ini, dinilai perlu dilakukan secara sistematis dan terukur, sehingga membutuhkan sinergi dengan pemerintah dan perusahaaan, sebagai wujud kerjasama triple helix UIG (University, Industri, and Goverment). Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan, A Darmawan mengatakan, Sulsel akan jadi yang terdepan dan menjadi contoh dalam gerakan budaya K3 usia dini. "Hal ini penting supaya K3 menjadi perilaku keseharian...

Read More ›

Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha mengoptimalkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan internal pegawai selama pandemi ini. Karena dalam menjalankan tugasnya, pegawai Pusvetma selalu berhubungan dengan bahan-bahan kimia dan biologis yang dapat menimbulkan bahaya jika terkontaminasi. Begitu juga dengan peralatan dan mesin untuk produksi serta pengujian yang memiliki risiko bahaya apabila pengoperasiannya tidak sesuai. Keadaan ini diperparah dengan sudah tuanya bangunan kantor dan laboratorium serta jaringan listrik yang menyebabkan kondisi tidak aman (unsafe condition). Sadar akan besarnya potensi bahaya yang dihadapi itu, maka Pusvetma berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini secara optimal dan menjadi prioritas. “Jadi K3 ini menjadi hal yang sangat penting, mengingat kesehatan dan keselamatan pegawai maupun tamu...

Read More ›

Cara Pemerintah Lindungi Pekerja Kontruksi dari Ancaman Pekerja Asing

SMK3

JawaPos.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah tenaga kerja kontruksi kompeten dan bersertifikat melalui program sertifikasi. Saat ini, jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat baru sekitar 500 ribu dari 8,1 juta tenaga kerja konstruksi. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan akan terus melanjutkan percepatan program sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia pada tahun 2019. Caranya dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan dengan berbagai pihak mulai dari perguruan tinggi, asosiasi perusahaan konstruksi, BUMN konstruksi, dan juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Kita memasuki era kompetisi. Proteksi bukan eranya lagi. Di bidang konstruksi kita kedepankan kompetisi . Kita tidak mungkin menahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Untuk memenangkan kompetisi, kita harus lebih cepat, lebih murah, dan lebih...

Read More ›

Penyelenggara Audit SMK3 (Badan Audit)

Audit SMK3

Penyelenggara Audit SMK3 (Badan Audit) Penyelenggara audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan audit eksternal SMK3. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 2) Audit Eksternal SMK3 Audit eksternal SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 3) Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 adalah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 Pasal 1 bullet 4) Mekanisme Audit Eksternal SMK3 Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 19/M/BW/1997 tentang pelaksanaan audit SMK3 mekanisme pelaksanaan audit...

Read More ›

Langkah Persiapan Audit SMK3

Konsultan SMK3

7 Langkah Persiapan Audit SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat SMK3 adalah bagian  dari sistem  manajemen  perusahaan  secara  keseluruhan dalam  rangka  pengendalian  risiko  yang  berkaitan dengan kegiatan  kerja  guna  terciptanya  tempat  kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 diamanahkan oleh Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Pasal 87 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa: “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Pasal 5 ayat 1 PP 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa: “Setiap  perusahaan  wajib  menerapkan SMK3  di perusahaannya.” Seiring dengan perkembangan zaman, jumlah perusahaan yang mendapatkan SMK3 semakin banyak. Hal ini didorong oleh berbagai faktor seperti dorongan...

Read More ›

error: Content is protected