Sertifikat SMK3 – Syarat Penerapan dan Dokumen
Beberapa Syarat Penerapan untuk SMK3 Syarat syarat penerapan untuk kepengurusan Sertifikat SMK3. Didalam penerapannya, Syarat-syarat untuk Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja, tertuang dalam ; Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ; Tentang Keselamatan Kerja. Tepatnya pada pasal 3, yang menerangkan di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) syarat-syarat yang dibutuhkan dalam penerapan sebagai dasar analisa awal dalam menciptakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja, di antaranya sebagai berikut : Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat. Memberi P3K Kecelakaan Kerja. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi,...