Kembangkan PAD, Pemprov Banten Targetkan Perda.
Pemerintah Provinsi Banten, terus melakukan upaya kembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Bahkan Pemprov Banten telah menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. “Peraturan Gubernur Banten ini dilaksanakan dalam rangka upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari. Opar menerangkan, dalam ketentuan tersebut salah satunya terdapat perubahan tarif PBBKB yang semula dari sektor Industri dipungut sebesar 17,17 persen dari jumlah pembelian BBM. Usaha Pertambangan serta Usaha Kehutanan dipungut sebesar 90 persen dari Jumlah Pembelian BBM....