Diduga kontraktor di Kota Parepare ataupun rekanan dibebani harus fee 15 persen dari nilai proyek, berdasarkan pengerjaan proyek pemerintah daerah.
Salah satu orang rekanan yang tidak mau identitasnya disebut, mengaku, setoran harus fee 15 persen dikasih pada orang yang ditunjuk selaku ketua kelas, terkait proyek yang digarap.
“ Harus fee 15 persen ini jadi beban berat untuk kita para rekanan. Kita membayar ke ketua kelas, ialah MY serta MS,” ucapnya, Senin (8/9/2019).
Menurutnya, harus fee proyek ini bukan lagi rahasia umum di kota yang mencetuskan 3 taat, ialah taat azas, administrasi serta perhitungan.
Hanya saja, harus fee yang diminta ketua kelas, lanjut ia, sangat tinggi serta amat melimpahkan rekanan. Apalagi bisa berefek pada proyek yang digarap.
“ Tingginya fee yang diminta tentu berakibat pada pekerjaan. Takutnya kita tidak dapat menjamin mutu pekerjaan,” tuturnya.
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda