Izin Reklamasi Coastal Road Molor Lagi

Pengurusan pengerukan serta reklamasi coastal road Balikpapan molor lagi. Memasuki minggu kedua Desember 2020, keseluruhan akta perizinan yang disusun penanam modal belum di informasikan ke Kementerian Perhubungan. Sementara itu, sebelumnya ditargetkan keseluruhan akta bisa diselesaikan dan diserahkan ke Direktorat Jenderal( Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub paling lambat akhir November lalu.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkot Balikpapan Freddy Oktovianus Nelwan berterus terang sudah bertemu konsultan yang mempersiapkan dokumen perizinan tersebut. Konsultan itu ditunjuk investor yang akan menggarap coastal road itu, bermukim memenuhi sebagian dokumen dari perusahaan.

Tanpa memerinci dokumen yang dimaksud, pria berkacamata itu menyebut harus dipenuhi sebagai syarat administrasi perizinan tersebut. “Kalau sudah ada, ya kita bantu prosesnya,” ucap dia ditemui Kaltim Post di Balai Kota

Pria yang juga menjabat ketua Wadah Koordinasi (Wakor) Maesa Balikpapan itu tak menerangkan hal yang menghambat dalam melengkapi dokumen izin pengerukan dan izin reklamasi tersebut. Sebab, sepenuhnya dikerjakan konsultan yang ditunjuk investor. Tanpa melibatkan Badan Pengendali Coastal Road (BPCR) Balikpapan.

“Saya enggak tahu kendalanya. Itu urusan antara konsultan dan pengembang. Kita enggak terlibat. Kita menunggu saja

Jika seluruh dokumen perizinan dilengkapi, selanjutnya akan disampaikan ke Kemenhub. Sebagaimana yang telah disampaikannya bulan lalu, mekanismenya melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan. Yang akan meneruskan izin keruk dan izin kerja reklamasi di pesisir Balikpapan itu.

“Diupayakan bulan ini (dokumen terkait izin keruk dan reklamasi sudah disampaikan ke Kemenhub). Targetnya izin bisa terbit awal tahun depan,” harap Freddy. 

Nantinya, setelah izin keruk dan reklamasi diterbitkan Kemenhub, Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sebagai hitungan hak bagi investor terkait pengelolaan lahan untuk pembangunan coastal road. Konsesi hak guna bangunan (HGB) atas masing-masing segmen yang akan direklamasi.

Tadinya, dalam kontrak kegiatan serupa mengatur target durasi penyelesaian pekerjaan reklamasi. Yang ditarget rampung 3 tahun sehabis SPMK diterbitkan. Dilanjutkan dengan era pembangunan infrastruktur di atas areal reklamasi selama 5 tahun. Tercantum coastal

road yang telah tersambung antar- segmen.“ Kita kan kontrak 25 tahun. Nol- nya itu dihitung dari SPMK itu. Serta pengerjaan( reklamasinya) akan dilaksanakan secara simultan, pada seluruh segmen. Setelah SPMK diterbitkan,” tutup dia.

PT Qyusi Global Indonesia sebagai sahabat bisnis Anda dengan Produk & Layanan : General Trading , Safetyman Power Supply , Konsultasi , Implamentasi serta Sertifikasi ISO Series dan SMK3 Perizinan Dokumen Legalitas dll. Dengan Proses yang Fleksible, Harga bersahabat mengutamakan Target & Keputus Klien,Membuat Kami sanagat percaya dan banyak di rekomendasi di berbagai macam bisnis, Industri dan Organisasi.