KPK Periksa Edhy Prabowo, Dalami Pembentukan Tim Uji Tuntas Perizinan Lobster

Interogator Komisi Pemberantasan Penggelapan kembali mengecek mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai terdakwa permasalahan suap terpaut izin ekspor bibit lobster.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi soal pembentukan Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. “Tersangka EP (Edhy) diperiksa sebagai tersangka, didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster,” kata Ali, Kamis (14/1/2021).

 Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Dalami Pemberian Uang kepada Edhy Prabowo Ali mengatakan, tim tersebut diduga menjadi perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benih lobster. Diketahui, tim yang dipimpin oleh dua staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata dan Safri, itu bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.

 Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

 PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Baca juga: Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia, Ini yang Sempat Didalami KPK Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. “Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: KPK Dalami Bayaran Rp 1. 800 Per Akhir Bibit Benur Lobster ke Edhy Prabowo Tidak hanya Edhy dan Suharjito, 5 terdakwa lain dalam permasalahan ini ialah karyawan khusus Menteri Maritim serta Perikanan, Safri serta Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengasuh PT ACK Siswadi; dan seseorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

PT Qyusi Global Indonesia sebagai sahabat bisnis Anda dengan Produk & Layanan : General Trading , Safetyman Power Supply , Konsultasi , Implamentasi serta Sertifikasi ISO Series dan SMK3 Perizinan Dokumen Legalitas dll. Dengan Proses yang Fleksible, Harga bersahabat mengutamakan Target & Keputus Klien,Membuat Kami sanagat percaya dan banyak di rekomendasi di berbagai macam bisnis, Industri dan Organisasi.