Pemerintah Diimbau Turunkan Harga Gas Industri Sesuai Perpres

Kementerian ESDM diminta untuk menurunkan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, untuk menjaga keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi. Kebijakan ini menyusul diterapkannya harga gas menjadi 6 dollar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, penurunan harga gas dilakukan melalui penyesuaian harga hulu dengan pengurangan porsi pemerintah dan tetap mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Perpres tersebut.

“Penurunan harga gas dilakukan melalui penyesuaian harga hulu dengan pengurangan porsi pemerintah dan tetap mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Perpres 40/2016, BUMN yang menerima subsidi dan kompensasi gas, dan dengan margin yang wajar untuk menjaga keberlangsungan usaha BUMN dan Badan Usaha Hilir lainnya,” ujar Sugeng rapat kerja virtual Komisi VII DPR, Selasa, 5 Mei 2020.

Politikus NasDem ini melanjutkan, penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBTU juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir dengan diberikan kompensasi penurunan harga.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Abraham Lunggana menilai penurunan harga gas industri menjadi USD6 MMBTU tidak berpihak pada badan usaha hilir. Hal ini dikarenakan pendapatan kontraktor tidak terganggu, sementara badan usaha hilir terpengaruh adanya penyesuaian tarif biaya penyaluran.

“Pak Menteri memberikan tontonan yang ketidakberpihakan kepada badan usaha hilir dalam menurunkan harga gas untuk industri bagian pendapatan kontraktor tidak diganggu, alias menjaga keekonomian kontraktor,” kata Haji Lulung, sapaan akrabnya.

Menurutnya, implementasi harga USD6 per MMBTU melalui Permen ESDM 8/2020 tentang Tatacara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu harus sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

“Norma pengaturannya bertentangan dengan Perpres 40/2016 yang merupakan regulasi payungnya. Seperti titik referensi harga USD6 di hulu berubah menjadi plant gate. Kemudian mekanisme pelaksanaanya penyesuaian harga gas di hulu diubah menjadi penyesuaian tarif biaya transportasi (penyaluran) gas bumi,” kata Haji Lulung.

Tanpa infrastruktur hilir, maka gas bumi tidak dapat dimanfaatkan oleh industri. Sebaliknya, pemerintah perlu memperhatikan keberlanjutan badan usaha hilir.

Di sisi lain, dia menilai penyesuaian harga gas yang diatur dalam Permen ESDM 8/2020 tidak sinkron dengan Perpres 40/2016. Dikatakannya, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri.

Di samping itu, penyesuaian biaya transportasi juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri. Untuk menjadi bahan pertimbangan, dia mengusulkan Permen ESDM 8/2020 dicabut. “Sepertinya Permen ESDM 8/2020 dan kepmennya ini selain tidak sinkron dengan aturan lain, juga lebih banyak lebih negatifnya daripada positifnya. Sebaiknya permen tersebut dibatalkan saja, karena pemerintah harus kehilangan pemasukan dari sisi hulu migas, namun juga harus memberikan insentif ke badan usaha,” ucapnya.

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda