Pemerintah Terus Lakukan Upaya Pencegahan, Pengendalian, Hingga Penegakan Hukum Karhutla

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan( KLHK), Kamis, 29 Agustus 2019. Pemerintah lantas melaksanakan bermacam usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan( karhutla), begitu juga penegakan hukumnya. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK sudah melaksanakan penyegelan kepada 27 lokasi industri pemegang izin yang terbakar, semenjak 3 Agustus hingga dengan 26 Agustus 2019. Posisi itu terletak di 5 Provinsi, yaitu 4 izin di Riau, 1( satu) izin di Jambi, 1( satu) izin di Sumatera Selatan, 17 izin di Kalimantan Barat, serta 4( 4) izin di Kalimantan Tengah, dengan keseluruhan areal yang disegel seluas 4. 490 hektar.

“ Saat ini, kita pula sudah menyegel lahan seluas 274 hektar di Kalimantan Barat, serta tengah dicoba cara investigasi kepada 1( satu) orang tersangka( UB). Investigasi juga dilakukan kepada 3( 3) perusahaan yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektar, PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektar, serta PT. AER dengan luas terbakar 100 hektar. Seluruhnya berada di Kalimantan Barat. Alhasil jumlah penyidikannya terdapat 4( permasalahan). Jumlah ini masih akan meningkat sebab tim di lapangan tengah melaksanakan cara pengumpulan bahan keterangan( pulbaket) kepada 24 industri lain,” tutur Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, saat Media Briefing di Jakarta,( 29/ 8).

Usaha lain yang dicoba Ditjen Penegakan Hukum LHK ialah telah menyampaikan pesan peringatan terkait karhutla pada 210 industri, serta sedang dalam proses pengiriman pada 27 industri, dan sudah dilakukan pengawasan secara khusus kepada 11 industri.

Rasio Ridho menyampaikan sejak 2015 capaian penegakan hukum karhutla yaitu berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 Sanksi Administrasi, 325 Surat Peringatan, 17 gugatan/upaya hukum perdata yang 9 diantaranya telah inkracht senilai Rp. 3,15 triliun, 5 kasus dalam proses pengadilan, 3 kasus dalam penyusunan gugatan, 75 Fasilitasi Jaksa/Polri, dan 4 Pidana (P-21).

Pada kesempatan tersebut, *Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL)* Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Raffles B. Pandjaitan, menyampaikan sejumlah upaya pengendalian karhutla yang telah dan sedang dilakukan, diantaranya pemadaman darat dan udara, penguatan sarana dan prasarana karhutla, penguatan keteknikan pencegahan karhutla, pelatihan dan pembentukan brigade pengendalian karhutla di tingkat tapak, pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga penanganan pasca karhutla.

Sebagai pencegahan, upaya yang dilakukan diantaranya sosialisasi, patroli rutin dan terpadu, penyampaian informasi peringatan dan deteksi dini dan pengurangan resiko karhutla melalui pemanfaatan bahan bakaran.

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda