Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting mengingat kebanyakan kecelakaan terjadi pada pekerja yang belum terbiasa bekerja secara aman. Penyebabnya ialah ketidaktahuan mengenai ancaman ataupun metode mencegahnya meskipun mereka mengetahui mengenai adanya suatu resiko.
Guna mengurangi tingginya tingkatan kasus kecelakaan kerja, maka tiap perusahaan harus menyediakan anggaran pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk pekerjanya.
Hal ini dikatakan Kepala Sub bagian Tata usaha Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Danny Suriansyah ketika sosialisasi Surat Edaran( SE) Menteri PUPR Nomor 06/ M/ PRT/ 2018 serta Surat Edaran Nomor 11/ M/ PRT/ 2019 dan kualifikasi badan usaha, di Hotel Pangeran Beach, Rabu( 28/ 8).
“Amanat menceritakan petunjuk teknis sistim manajemen keselamatan konstruksi. Di sana membicarakan teknis tentang pembiayaan yang harus dituangkan dalam pekerjaan konstruksi. Ada sembilan aspek yang harus dikerjakan konstruksi. Salah satunya lokasi pekerjaan, tergantung kebutuhan pekerja itu sendiri. Disana juga melegalkan, penyedia dan penguna harus mengalokasi biaya SMK3,” jelas Danny Suriansyah didampingi Plt Kadis PUPR Kota Padang, Yenni Yuliza.
Hal senada disampaikan, Ketua Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Sumbar, Zaidir dan Wakil Ketua II Zudarmi.
Diceritakan Zudarmi, memang pada mulanya untuk anggaran SMK3 ini sudah dianggarakan pasal 86, pasal 87 Undang-undang nomor 13 tahun 2003, ditindak lanjuti PP nomor 50 tahun 2012. Yang isinya, setiap perusahaan wajib menyelenggarakan K3, didalamnya wajib membentuk SMK3. Akibatnya, timbul biayanya. Untuk pengaturan anggaran pembiayaannya, PU mengeluarkan regulasi, salah satunya Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 06/M/PRT/2018 dan Surat Edaran Nomor 11/M/PRT/2019.
“Surat tersebut berisikan tentang alokasi pembiayaan safety project. Contohnya, Alat pelindung diri,” jelasnya.
Ditambahkannya, dahulunya sudah dicantumkan dalam PP tanggung jawab perusahaan. Biayanya bebab berdua, perusahaan dan pemerintah. Namun belum ada petunjuk teknisnya. Dengan adanya sosialisasi kegiatan ini, diharapan, tingkat kecelakaan kerja berkurang.
Ditambahkan, Zaidir kalau jumlah pengusaha se-Sumatera Barat berjumlah 8 ribuan orang.
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda